Muncul Wacana Revisi Terbatas UU ASN
Komisi II DPR RI mewacanakan revisi terbatas terhadap Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait banyaknya kelemahan dalam kebijakan penilaian dan lelang jabatan.
" Adanya Perarturan Pemerintah yang melaukan lelang jabatan, kasihan orang yang sudah lama meniti karir dari bawah. Tidak bisa mengisi posisi pada suatu jabatan," kata Mustafa Kamal saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Sulawesi Selatan. Komisi II, kata dia, akan mendorong revisi terbatas terhadap UU ASN terkait banyaknya keluhan mengenai lelang jabatan ini.
Komentar pedas datang dari anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan, bahwa kebijakan lelang jabatan yang saat ini dilaksanakan adalah ilegal. "Menurut saya, kebijakan mengenai lelang jabatan ini ilegal," katanya.
Dia mengatakan, daerah punya hak otonomi masing-masing, sesuai dengan prinsip desentralisasi otonomi daerah.
Anggota Komisi II lainnya, Azikin Solthan dari Fraksi Gerindra menambahkan hingga saat ini lelang jabatan belum ditopang oleh undang-undang namun baru sebatas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo pada beberapa kesempatan mengeluhkan proses lelang jabatan yang dianggap cukup menyita waktu.
Belum lagi proses untuk menentukan pejabat teras yang akan menduduki posisi strategis instansi mengabaikan penilaian kinerja seorang aparat sipil yang dirangkum dalam DP3.
"Dengan lelang jabatan, semua penilaian itu tidak ada gunanya," kata Syahrul.
Dia berharap lelang jabatan bisa diatur lebih baik termasuk meninjau ulang jabatan spesifik apa saja yang perlu dilelang. Selain itu, tambahnya, ada juga jabatan-jabatan yang tidak perlu melalui mekanisme lelang.
Dengan tegas Syahrul mengatakan untuk jabatan tertentu"Cukup melalui proses Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) saja," dengan begitu kita bisa tahu kemampuan dan kinerja yang sudah dilakukan pegawai tersebut.(Andri), foto : andri/parle/hr.